Selasa, 04 September 2018

HUMAN TRAFFICKING


Human Trafficking atau Trafficking in persons Report yaitu kejahatan yang menghilangkan harapan manusia untuk bekerja. kejahtan yang sangat berbahaya dan sangat tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan.

sektor for trafficking:
  1. konstruksi 
  2. perikanan
  3. pekerja sex komersial
tindak pidana perdagangan manusia dalam undang-undang no 21 tahun 2007 dan undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perdagangan manusia. ancaman pelanggar human trafficking minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara

 modus tvpo
  1.  penipuan 
  2. dokumen
  3. pemalsuan data
trafficking telah terjadi di indonesia sadar tidak sadar ada dimana-mana, para pelaku akan menjanjikan iming-iming gaji yang besar.

cara agar tidak terjerumus trafficking
  1. kenali pekerjaan yang di sarankan
  2. pahami bagaimana perkerjan nya
  3. teliti, siapa yang bertanggung jawab, siapa saja yang terlibat
  4. yang terpenting adalah cari informasi dengan jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar